Dilansir dari CNN Indonesia, Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal lelang Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi mengatakan pihaknya meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi. Permintaan ini bertujuan untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut. Hal itu juga termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib di penuhi pemanfaat atau pengguna saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut. Persyaratan tersebut wajib di penuhi baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
“Berdasarkan data kami, sebagaimana di kemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum di lengkapi dengan izin PKKPRL,” ujar Wahyu melalui keterangan resmi, Senin (5/12).
Undang-Undang Cipta Kerja
Padahal, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, pelaku usaha juga harus mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut wajib di penuhi oleh PMA.
Rupiah Gagah Perkasa ke Level Rp15.425 Berkat Inflasi Terkendali
Wahyu pun menegaskan Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang di lindungi oleh peraturan perundang-undangan. Menurutnya, regulasi RI tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara.
“Hal ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan di lelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat,” kata dia.
Wahyu menjelaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh di miliki oleh orang asing dan tidak boleh di perjualbelikan. Apalagi, 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.
Hak Guna Bangunan
Ia menyebut badan hukum asing yang di dirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat di berikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
“Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun di laksanakan secara ketat. Sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa di perjualbelikan,” Jelas Wahyu.
Lebih lanjut, ia menyebut KKP sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan pemerintah daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut di lakukan agar permasalahan ini dapat di tangani secara komprehensif.
Menurut Wahyu sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Hal ini bertujuan untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga di lakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia.
Mari bergabung bersama Nusantarawan Hebat dan maju bersama sejahterakan ekonomi Indonesia. Wujudkan Indonesia sejahtera masyarakatnya.
Dapatkan banyak keuntungan dengan mendaftar di Nusantarawan Hebat.
Info lebih lanjut:
Email : [email protected]
Facebook : Nusantarawan Hebat Group
Youtube : Nusantarawan Hebat – N1H
Instagram : Nusantarawanhebat
Tiktok : @nusantarawanhebatn1h
Twitter : @NusantarawanN1H
Linkedin : Nusantarawan Hebat
Whatsapp: +62 878-8188-110