Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, KKP: Akan Ada Harga Pokok Penjualan

0
0

Bagikan Postingan:

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaf Manoppo mengungkapkan, pemerintah akan menetapkan Harga Pokok Penjualan atau HPP ekspor pasir laut. Hal ini seiring dengan adanya kebijakan pemerintah yang mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.

Penetapan Pasir Laut

Lebih lanjut Victor menjelaskan, pembentukan harga pasir laut akan di tetapkan berdasarkan hasil koordinasi pemerintah dengan para pengusaha pasir laut. Selain itu juga akan di sesuaikan dengan permintaan pasar. “Angka itu pun masih angka psikologis. Kita komunikasikan lagi dengan pihak perusahaan. Bener enggak lu bisa dapet segini? Oh bisa. Kenapa? Karena ini kan tergantung sama demand-nya. Teman-teman mengambil misalnya di Sulawesi, tapi harus kirim ke Papua. Kan high cost transportasinya. Harganya tinggi kan,” jelas Victor.

Adapun di beritakan sebelumnya, pemerintah memperbolehkan eskpor pasir laut yang sempat di larang 20 tahun yang lalu. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, ekspor sedimentasi di bolehkan asal mendapatkan izin dari tim kajian khusus yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM Lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace Hal ini seturut dengan akan di bentuknya aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) dari PP Nomor 26 Tahun 2023.

Kawasan Monas Bakal Punya Menara Kembar dan Taman Besar Seperti New York

“Permintaan ekspor selama hasil sediementasi boleh saja buat penggunaan dalam negeri dan luar negeri. Tidak apa-apa selama dia bayaran mahal ke dalam negeri, (soalnya) kok yang untung Johor (Malaysia) terus. Nah johor mengambilnya dari mana? Jangan-jangan dari kita juga, ya kalau dari kita mana mau saya,” ujar Trenggono saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Trenggono menilai bila hasil sedimentasi menurut tim kajian di perbolehkan untuk di ekspor justru akan menambah pemasukan negara. Dia juga tak menampik ekspor sedimen nantinya bukan hanya bisa ke Singapura saja, namun juga Jepang ataupun di kirim ke mana saja, tergantung keputusan dari tim kajian. “Kalau para pakar mengatakan ini hasil sedimentasi, ya tidak usah ekspor ke Singapura tapi ekspor aja ke Jepang, apa salahnya. Saya fokusnya adalah bagaimana pembangun reklamasi dalam negeri selama ini fokus soal itu adalah dari mana. Harus dengan barang hasil sedeimentasi. Hasil sediementasi tidak bisa di tentukan KKP. Kami saat ini hanya menentukan regulasi,” jelas Trenggono.

Mari bergabung bersama https://nusantarawanhebat.com dan maju bersama sejahterakan ekonomi Indonesia. Wujudkan Indonesia sejahtera masyarakatnya.
Dapatkan banyak keuntungan dengan mendaftar di Nusantarawan Hebat.

Info lebih lanjut:

Email : [email protected]
Facebook : Nusantarawan Hebat
Youtube : Nusantarawan Hebat – N1H
Instagram : Nusantarawanhebat 
Tiktok : @nusantarawanhebatn1h 
Twitter : @NusantarawanN1H 
Linkedin : Nusantarawan Hebat
Whatsapp: +62 811-1194-951

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Komentar